Baca Juga
Aksi demo 2 Desember 2016 di Monas, Jakarta Pusat disepakati mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Hasil tersebut berdasarkan kesepakatan antara polisi dan beberapa pimpinan aksi. Adakah sanksi bila aksi belum bubar hingga waktu yang ditentukan?
“Oh, enggak. Mereka menjadwalkan dari jam 08.00 sampai jam 13.00. Kalau lebih, dari panitia akan mengimbau masyarakat agar kembali ke tempat masing-masing,” ucap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana di kantornya, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Hal tersebut juga disampaikan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Zaitun Rasmin. Rasmin mengaku, pihaknya akan menjadi peserta aksi yang terakhir pergi dari Monas.
Sebelum seluruh peserta aksi 2 Desember membubarkan diri, pihaknya tak akan beranjak dari sekitar Monas.
“Nanti kami akan membantu para peserta untuk bubar, supaya tidak ada lagi yang tinggal. Kami akan keliling mengimbau silakan pulang. Sehingga kami akan pulang di rombongan terakhir nanti,” kata Rasmin.
Ini Langkah GNPF Bila Pendemo 2 Desember Melebihi Jam 13.00
4/
5
Oleh
Unknown