Baca Juga
Berapa biaya untuk mengurus sertifikasi tanah selama ini? Pastinya bukan ratusan ribu ya. Ya terbilang mahal sekali karena bisa seharga motor. Namun bagi anda yang punya niat untuk mengurus sertifikat tanah, ada kabar baik yaitu di tahun 2017 ini sertifikasi tanah tak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun guna menyertifikasi tanah milik mereka.
Kepastian tersebut datang setelah Kementerian ATR/BPN diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan target sertifikasi dari satu juta menjadi lima juta.
“Nah dengan kebijakan presiden pada 2017 nanti harus lima juta dan untuk biayanya semua ditanggung oleh pemerintah, artinya gratis buat masyarakat tapi negara yang menanggungnya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN M Noor Marzuki, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/11/2016), dilansir kompas.com.
Kendati demikian, Noor mengakui bahwa dana di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 hanya cukup untuk sertifikasi dua juta bidang tanah atau sekitar Rp 700 miliar.
Sedangkan total kebutuhan untuk lima juta bidang tanah adalah sebanyak Rp 2 triliun.
Sedangkan total kebutuhan untuk lima juta bidang tanah adalah sebanyak Rp 2 triliun.
“Untuk tiga juta sisanya didapat dari APBD, tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan besar, dan juga memobilisasi perbankan yang memang memiliki kepentingan terkait sertifikasi tanah tersebut,” tambah Noor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyisihkan dana di dalam APBD-nya untuk percepatan sertifikasi tanah di wilayahnya.
PENTING! Mulai 2017 Sertifikasi Tanah GRATIS!. Begini cara ngurusnya .....
4/
5
Oleh
Unknown